Sekilas Info
Polda Kalsel Tegaskan Rekrutmen Akpol T.A. 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional, Tanpa Kuota Khusus
Dukung Program ASRI, Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Bersihkan Lingkungan Siring 0 Km Banjarmasin
Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu
Dilantik Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Uncategorized

Polsek Batu Ampar Amankan Perayaan Hari Raya Nyepi

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna memberikan rasa aman dan nyaman, jajaran Polsek Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut menggelar kegiatan pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Selasa (8/3).

batuampar

08/03/2016 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel, Gelar Rakor Persiapan Penanganan Karhutla Bersama Gubernur Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna menundakalanjuti intsruksi Presiden Joko Widodo, Kapolda Kalsel mengikuti Rakor lintas instansi di Mahligai Pancasila, Senin (7/3). Kegiatan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbririn, Danrem101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud serta unsur terkait.

 

budisantosa

RAKOR1 RAKOR2

07/03/2016 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Sosialisasi 1P2K

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SATGAS RESTA BJM

07/03/2016 0 komentar-komentar

Biiddokkes Polda Kalsel Dialog Interaktif di RRI Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Biddokkes Polda Kalsel melaksanakan dialog interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Kota Banjarmasin, Senin (07/03) berbagai persoalan kesehatan bagi anggota Polri, syarat kesehatan masuk menjadi anggota, seputar penanganan pemeriksaan dan penellitian (Puslabfor)m,, dll dikupas dan disampaikan ke masyarakat.

rel/tribrata

biiddokes

07/03/2016 0 komentar-komentar

Kasatlantas Tabalong Jadi Khatib Sholat Jumat di Rutan Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kasatlantas Tabalong AKP Fauzan SIK menjadi khatib Sholat Jumat di Rutan Tabalong dengan materi himbauan kamtibmas dan ops simpatik intan 2016.

kasatlanats tabalong simpatik

04/03/2016 0 komentar-komentar

Deponering Kasus NB, AS dan BW Mengoyak Kesadaran Hukum

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

BAMBANG USADI

Oleh: Dr. Bambang Usadi, MM*

Kasus hukum yang menjerat BW, AS dan NB kembali menjadi sorotan ketika tiba-tiba muncul wacana bahwa kasus yang menjerat mantan komisioner dan penyidik KPK tersebut akan dideponering melalui kewenangan Jaksa Agung. Tidak ketinggalan ICW pun mendesak agar Kejaksaan Agung mendeponering kasus tersebut, meski sebagian komponen masyarakat justru menghendaki agar kasus BW, AS dan NB diteruskan sampai proses peradilan untuk memastikan tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum, termasuk tujuan terciptanya kesadaran hukum. HMI secara tegas menolak deponering, menuntut keadilan dan meminta Kejagung untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan komisioner KPK tersebut.

Persoalannya adalah atas dasar apa beberapa pihak di luar kekuasan criminal justice system mendesak dilakukan deponering terhadap kasus BW, AS dan NB? Apabila alasannya adalah hati nurani, keadilan dan kepastian hukum, maka semestinya hati nurani berdasar kesadaran hukum yang mengkedepankan keadilan dan kepastian hukum, menuntun lahirnya sikap dan perilaku yang menghormati proses hukum sampai tuntas sehingga menjadi jelas duduk perkara hukumnya atau benar salahnya di depan hukum. Pemberian perlakuan khusus terhadap BW, AS dan NB menyalahi ketentuan hak asasi manusia karena telah nyata memberikan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi pasal 28D UUD Tahun 1945 amandemen IV huruf (i) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sesungguhnya, kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan deponering didasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum”. Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c menegaskan: “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut”.
Demikian juga dengan ketentuan KUHAP yang mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan deponering perkara diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dan pasal 77 KUHAP. Pasal Pasal 46 ayat (1) huruf c KUHAP menegaskan: “Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi wewenang Jaksa Agung”.

Hal yang patut menjadi pertanyaan besarnya berdasarkan pada ketentuan deponering tersebut adalah kepentingan umum apa sesungguhnya yang dimaksud? Apakah kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila kepentingan ini yang dimaksud, maka justru proses penegakan hukum harus dilanjutkan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara profesional, tidak dilakukan oleh tangan-tangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pernah bermain kotor dalam penegakan dan ketaatan terhadap hukum. Sebagaimana diharapkan pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: poin (7) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik”.
Proses penegakan hukum terhadap BW, AS dan NB juga akan menghindarkan terjadinya preseden buruk terhadap pengabaian tujuan hukum yang utama itu sendiri yakni terwujudnya ketertiban dan keadilan, karena setiap orang nantinya tidak akan khawatir melakukan perbuatan atau tindakan dengan mencurangi hukum, karena ada harapan ketika menduduki jabatan publik yang lebih strategis, kasus hukum lamanya akan diabaikan disebabkan adanya opini dan desakan publik atau atas dasar kepentingan politik. Deponering secara substansial sesungguhnya juga merugikan status hukum pihak yang tersangkut kasus pidana. Pilihan deponering menegaskan bahwa perkaranya memang cukup alasan dan bukti untuk diajukan serta diperiksa dalam sidang pengadilan, yang berarti bahwa yang bersangkutan menyandang status sebagai tersangka sepanjang masa.

Pembangunan kesadaran hukum seharusnya mampu memposisikan hukum sebagai panglima dalam setiap penyelesaian perkara hukum. Deponering harus tetap diposisikan menjadi kewenangan independen dari Jaksa Agung yang secara profesional dan dilandasi integritas memandang demi kepentingan hukum mengabaikan perkara dan tidak melanjutkannya perkara hukum ke tingkat pengadilan. Deponering melalui desakan para pihak di luar criminal justice system atau disebabkan adanya deal-deal politik tertentu justru akan semakin memperkeruh dan memperunyam wajah penegakan hukum di Indonesia, karena konsekuensinya justru akan mendorong sebagian orang yang bermasalah dengan hukum nantinya akan memanfaatkan celah pembentukan opini publik untuk mengintervensi proses penegakan hukum, dengan dalih bermacam-macam.

Media, penggiat, tokoh agama dan pengamat hukum termasuk akademisi juga diharapkan berperan membangun budaya hukum yang konstruktif dengan memanfaatkan ruang publik untuk mendidik masyarakat yang sadar hukum dan tidak abai terhadap kewajiban hukum seseorang yang sedang menjalani proses penegakan hukum. Bagaimanapun masyarakat termasuk media, penggiat, tokoh agama, akademisi dan pengamat hukum tidak mengetahui dan memahami keseluruhan konstruksi dan anatomi kasus pidana yang menjerat tersangka, sehingga sudah seharusnya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada criminal justice system yang berwenang.

*Penulis: Brigjen Pol. Dr. Bambang Usadi, MM, Karo Bankum DivKum Polri

04/03/2016 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Gunakan Camera Drone, Awasi Kawasan Tertib Lalu-lintas

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong selangkah lebih maju, guna memaksimalkan pengawasan kawasan tertib lalu lintas, camera drone juga digunakan. Guna menunjang kegiatan operasi Simpartik Intan 2016.

tabalong miliki drone

04/03/2016 0 komentar-komentar

Penmas Humas Polda Kalsel Bantu Sosialisasi Pekan Imunasi Nasional

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penmas Humas Polda Kalsel ikut mendukung dan mensosialisasikan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) di Kalsel yang diomulai tanggal 8 s/d 15 Maret 2016. Dengan tema: Jagalah Buah Hati Anda dari Ancaman Polio, tampak anggota Penmas HUmas Polda Kalsel memasang spanduk sosialisasi di lokasi strategis Pos Polisi dan Kantor Mapolda Kalsel, Jumat (4/3).

ginting/ari

 

PIN1

Bripka Herman B. Husein Penmas Humas Polda Kalsel memasang spanduk PIN di depan Mapolda Kalsel

 

 

PINginting

04/03/2016 0 komentar-komentar

Ditlantas Polda Kalsel Evaluasi Kegiatan Operasi Simpatik Intan 2016

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Ditlantas Polda Kalsel melakukan evaluasi kegiatan operasi simpatik intan 2016 yang sudah dijalankan.

apel 1 apel2 apel3

04/03/2016 0 komentar-komentar

Gubernur Kalsel Bangga, Anggota Polda Kalsel yang Berhasil Ungkap Pembunuhan Langsung Diberi ‘Uang Saku’

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel
bripka-muhammad-anang-rofiq-kapolda-kalsel-gubernur-kalsel

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memberikan bantuan dan apresiasi khusus kepada 9 anggota POlda Kalsel yang beprestasi ungkap kasus pembunuhan.

 

 

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bangga dan memberikan apresiasi secara khusus kepada 9 personel Polda Kalsel yang berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus pembunuhan yang rentan menjurus ke SARA. Meski secara umum persoalan ini murni tindak kriminal. Karena terbunuhnya warga keturunan Dayak yang melibatkan tersangka keturunan etnis Madura.

Pada acara pemberian penghargaan di Mapolda Kalsel, Kamis pagi (3/3). Gubernur Kalsel secara spontan memberikan bantuan kepada anggota yang dinilai bekerja secara cepat dan profesional mengungkap kasus ini.

Sementara itu, Bripka Muhammad Anang Rofiq, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Melayu, Polsekta Banjarmasin Tengah, Polresta Banjarmasin patut diacungi jempol.

Bagaimana tidak, dirinya mendapat perhargaan langsung dari Kapolda Brigjen Agung Budi Maryoto .

Anang mengungkapkan dirinya menjadi Bhabinkamtibmas sejak lima tahun lalu. Namanya Bhabinkamtibmas sehari-hari ia harus berkeliling di lingkungan kerjanya di Kampung Melayu.

Begitu ada kejadian pengeroyokan yang membuat korban Eki terbunuh dirinya mendapat perintah dari Kasat dan Kapolsek untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga salah satu tersangka Ardiansyah.

Dirinya pun melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka baik itu orangtua, keluarga dan tokoh lainnya selama beberapa hari agar pihak keluarga membantu menemukan tersangka.

Hingga beberapa hari ia terus melakukan pendekatan dan mejelaskan bahwa lebih baik tersangka menyerahkan diri. Hingga ia pun mendapatkan telepon bahwa tersangka akan menyerahkan diri.

“Aku terus melakukan kontak hingga akhirnya menjemput tersangka di Pangambangan Banjarmasin Timur,” ucap Anang yang pernah juga mendapatkan penghargaan karena mengungkap kasus curanmor ini.

rel/bp/lah/tribrata

04/03/2016 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 327
  • 328
  • 329
  • 330
  • 331
  • …
  • 383

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Tegaskan Rekrutmen Akpol T.A. 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional, Tanpa Kuota Khusus
  • Dukung Program ASRI, Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Bersihkan Lingkungan Siring 0 Km Banjarmasin
  • Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu
  • Dilantik Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel
  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip