Sekilas Info
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Uncategorized

Polsek Martapura Kota Selidiki Honda Beat Tak Bertuan

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

 

Warga RT 8 Desa Cindai Alus menemukan sebuah sepeda motor Honda Beat misterius yang terperosok di tepi lubang galian di wilayah mereka.

Petugas dari Polsek Martapura Kota, langsung meluncur menjemput sepeda motor DA 6069 QE.

Menurut Ketua RT setempat, H Asnan, sepeda motor itu pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing. Lalu, pemancing memberitahu ke warga dan kepada kami.

“Temuan ini langsung kami laporkan ke Polsek Martapura Kota,”ujarnya.

Kanit Buser Polres Banjar Bripka Tugiman SH dan anggotanya langsung turun menyelidiki keberadaan sepeda motor tersebut

Kapolsek Martapura Kota AKP Amalia Afifi membenarkan anggotanya tengah mengamankan sepeda motor Honda Beat.

“Kita masih selidiki mengapa sepeda motor itu ada disitu,”katanya.

rel/bp/ang/tribrata

11/02/2016 0 komentar-komentar

Kapolres Tapin Kumpulkan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama ‘Dialog’ untuk Cegah Kebakaran Lahan

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel
kapolres-tapin-akbp-sukendar

Kapolres Tapin, AKBP Sukendar, saat berbicara di hadapan tokoh agama dan tokoh masyarakat, Kamis (11/2/2016)

Polres Tapin menggelar silaturahim dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Tapin dalam rangka antisipasi pencegahan bencana kebakaran hutan dan lahan, Kamis (11/2/2016) di Polres Tapin.

Menurut Kapolres Tapin, AKBP Sukendar, sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan jauh-jauh hari itu penting.

AKBP Sukendar meminta para ulama, turut berperan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan cara menyisipkan ceramahnya dalam majelis taklim dan Jumat tentang larangan membakar lahan.

Kapolres juga meminta camat mengumpulkan kepala desa menyosialisasikan larangan membakar lahan tan hutan, agar melalui kepala desa menyampaikan kepada warganya larangan membakar hutan dan lahan.

Upaya sosialisasi harus kita lakukan secara maksimal, sehingga tidak ada lagi alasan para petani yang mengaku tidak tahu bahwa membakar lahan itu dilarang.

Selain sosialisasi, Polres Tapin juga akan menggelar patroli kepada pembakar lahan.

Hadir dalam acara tersebut, para tokoh ulama, kementerian agama, BPBD Tapin, pengusaha, camat, seluruh polsek dan berbagai unsur lainnya.

REL/BP/ANG/TRIBRATA

11/02/2016 0 komentar-komentar

Deponering Kasus NB, AS dan BW Mengoyak Kesadaran Hukum

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel
BAMBANG USADI

Brigjen Pol. Dr. Bambang Usadi, MM, Karo Bankum DivKum Polri

 

 

Kasus hukum yang menjerat BW, AS dan NB kembali menjadi sorotan ketika tiba-tiba muncul wacana bahwa kasus yang menjerat mantan komisioner dan penyidik KPK tersebut akan dideponering melalui kewenangan Jaksa Agung. Tidak ketinggalan ICW pun mendesak agar Kejaksaan Agung mendeponering kasus tersebut, meski sebagian komponen masyarakat justru menghendaki agar kasus BW, AS dan NB diteruskan sampai proses peradilan untuk memastikan tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum, termasuk tujuan terciptanya kesadaran hukum. HMI secara tegas menolak deponering, menuntut keadilan dan meminta Kejagung untuk menuntaskan kasus yang menjerat mantan komisioner KPK tersebut.

Persoalannya adalah atas dasar apa beberapa pihak di luar kekuasan criminal justice system mendesak dilakukan deponering terhadap kasus BW, AS dan NB? Apabila alasannya adalah hati nurani, keadilan dan kepastian hukum, maka semestinya hati nurani berdasar kesadaran hukum yang mengkedepankan keadilan dan kepastian hukum, menuntun lahirnya sikap dan perilaku yang menghormati proses hukum sampai tuntas sehingga menjadi jelas duduk perkara hukumnya atau benar salahnya di depan hukum. Pemberian perlakuan khusus terhadap BW, AS dan NB menyalahi ketentuan hak asasi manusia karena telah nyata memberikan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan konstitusi pasal 28D UUD Tahun 1945 amandemen IV huruf (i) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sesungguhnya, kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan deponering didasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 15 Tahun 1961 jo Pasal 32 huruf e Undang-undang No. 5 Tahun 1991 jo. Pasal 35 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 2004 berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menyampingkan perkara demi kepentingan umum”. Penjelasan UU No. 16 Tahun 2004 pasal 35 huruf c menegaskan: “Yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan Negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut”.
Demikian juga dengan ketentuan KUHAP yang mengatur kewenangan Jaksa Agung untuk melakukan deponering perkara diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c dan pasal 77 KUHAP. Pasal Pasal 46 ayat (1) huruf c KUHAP menegaskan: “Perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana”, dan Penjelasan Pasal 77 KUHAP berbunyi: “Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum menjadi wewenang Jaksa Agung”.

Hal yang patut menjadi pertanyaan besarnya berdasarkan pada ketentuan deponering tersebut adalah kepentingan umum apa sesungguhnya yang dimaksud? Apakah kepentingan pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila kepentingan ini yang dimaksud, maka justru proses penegakan hukum harus dilanjutkan untuk memastikan bahwa pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara profesional, tidak dilakukan oleh tangan-tangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pernah bermain kotor dalam penegakan dan ketaatan terhadap hukum. Sebagaimana diharapkan pasal 29 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: poin (7) cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik”.
Proses penegakan hukum terhadap BW, AS dan NB juga akan menghindarkan terjadinya preseden buruk terhadap pengabaian tujuan hukum yang utama itu sendiri yakni terwujudnya ketertiban dan keadilan, karena setiap orang nantinya tidak akan khawatir melakukan perbuatan atau tindakan dengan mencurangi hukum, karena ada harapan ketika menduduki jabatan publik yang lebih strategis, kasus hukum lamanya akan diabaikan disebabkan adanya opini dan desakan publik atau atas dasar kepentingan politik. Deponering secara substansial sesungguhnya juga merugikan status hukum pihak yang tersangkut kasus pidana. Pilihan deponering menegaskan bahwa perkaranya memang cukup alasan dan bukti untuk diajukan serta diperiksa dalam sidang pengadilan, yang berarti bahwa yang bersangkutan menyandang status sebagai tersangka sepanjang masa.

Pembangunan kesadaran hukum seharusnya mampu memposisikan hukum sebagai panglima dalam setiap penyelesaian perkara hukum. Deponering harus tetap diposisikan menjadi kewenangan independen dari Jaksa Agung yang secara profesional dan dilandasi integritas memandang demi kepentingan hukum mengabaikan perkara dan tidak melanjutkannya perkara hukum ke tingkat pengadilan. Deponering melalui desakan para pihak di luar criminal justice system atau disebabkan adanya deal-deal politik tertentu justru akan semakin memperkeruh dan memperunyam wajah penegakan hukum di Indonesia, karena konsekuensinya justru akan mendorong sebagian orang yang bermasalah dengan hukum nantinya akan memanfaatkan celah pembentukan opini publik untuk mengintervensi proses penegakan hukum, dengan dalih bermacam-macam.

Media, penggiat, tokoh agama dan pengamat hukum termasuk akademisi juga diharapkan berperan membangun budaya hukum yang konstruktif dengan memanfaatkan ruang publik untuk mendidik masyarakat yang sadar hukum dan tidak abai terhadap kewajiban hukum seseorang yang sedang menjalani proses penegakan hukum. Bagaimanapun masyarakat termasuk media, penggiat, tokoh agama, akademisi dan pengamat hukum tidak mengetahui dan memahami keseluruhan konstruksi dan anatomi kasus pidana yang menjerat tersangka, sehingga sudah seharusnya menyerahkan proses penegakan hukum sepenuhnya kepada criminal justice system yang berwenang.

*Penulis: Brigjen Pol. Dr. Bambang Usadi, MM, Karo Bankum DivKum Polri

11/02/2016 0 komentar-komentar

Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel Sosialisasi Kebijakan Angkutan Umum

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

nina rahmi
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalsel KBP Dra Nina Rahmi MM sebagai nara sumber pada acara rapat dengan anggota Organda serta pelaku usaha angkutan di Kalsel.
Kegiatan dilakukan di Hotel Banjarmasin International (HBI), Kamis (11/2).
Rel/tribratanews

11/02/2016 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel dan Ibu Kapolda Peduli DBD, Lakukan Donor Darah

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban DBD di Kalsel, serta untuk membantu ketersediaan stok darah PMI. Kapolda Kalsel Briogjend Pol. Agung Budi M, serta Ibu Kapolda Kalsel Winny Charita Agung Budi, ikut menyumbangkan darahnya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bhayangkara Polda Kalsel, Kamis (11/2) ini juga dilaksanakan menyambut HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke-36 tahun 2016. Sebanyak 85 kantong darah berhasil dikumpulkan untuk disumbangkan ke penderita DBD dan PMI Kalsel.

arif masaris

darah 2 darah HL darah1

11/02/2016 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Tajam

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

ditahan

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, meringkus seorang lelaki tua yang diketahui sebagai pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di kota setempat.

“Pelaku kami tangkap setelah korban melapor kalau dirinya dan keluarganya merasa terancam atas perbuatan tersebut,” kata Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, kejadian pengancaman terhadap korban bernama Saberan (51) warga Jalan Ratu Zaleha Gang H Asnawi Karang Mekar Banjarmasin Timur itu terjadi pada 31 Januari 2016, sekitar pukul 11.30 Wita.

Setelah itu korban melaporkan perbuatan pelaku dan anggota Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (10/2) siang, sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.

Untuk pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam itu diketahui bernama Isra alias Si’is (60) yang masih satu kampung dengan korban.

Selain menangkap pelaku Isra, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata tajam jenis parang sepanjang 55 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah ditangkap dan diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur perwira muda itu.

Pria lulusan Akpol angkatan 2015 terus mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku Isra atas perbuatannya dijerat pasal 335 KUHP Tentang Pengancaman dan diancam hukuman maksimal satu tahun.

ant/yud/tribratanews

11/02/2016 0 komentar-komentar

Polres HST Laksanakan Pelatihan Penanganan Bencana Banjir

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Musim hujan dan ancaman banjir menjadi perhatian semua pihak, menyikapi kondisi tersebut Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pelatihan penanganan korban banjir yang diikuiti anggota di Polsek Polres HST, yang dilaksanakan Kamis (12/2).

 

banjir hSTbanjir HST 2

 

11/02/2016 0 komentar-komentar

Polres Pelaihari Latihan Raid Planning Action

oleh Humas Polda Kalsel 10/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Pelaihari menggelar latihan Raid Planning Action (RPA) yang diikuti oleh anggota Shabara, Reskrim, Sat Narkoba dan juga latihan gerakan tehnikal lainnya untuk menunjang penangkapan tersangka.

rel/tribrata

latihan RPA

10/02/2016 0 komentar-komentar

Kabagharkam Polri Komjen Putut Bayu Ekoseno Kunjungi Rukan Babinkamtibmas di Kota Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 10/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kabagharkam Polri Komjen Putut Bayu Ekoseno kunjungi Rukan Babinkamtibmas Bripka Ferry Santoso didampingi Kapolda Kalsel Briogjen Pol. Agung Budi M, di Jalan Rahayu Komplek Pembina III RT 23 Banjarmasin Timur, Rabu (10/2).

ferry 1 rukan 1 rukan HL rukan OK

10/02/2016 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Gelar Pelatihan Da’i Anggota Babinkamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 10/02/2016
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong menggelar pelatihan kemampuan da’i kamtibmas bagi anggota Babinkamtibmas se Polres Tabalong, dimana kegiatan ini akan dilaksanakan secara intensif bagi anggota Babinkamtibmas.

rel/tribrata

pelatihan dai

10/02/2016 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 344
  • 345
  • 346
  • 347
  • 348
  • …
  • 383

Cari

Berita Terkini

  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
  • Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
  • Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip