Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial HA alias Karbit (32) warga Desa Hayup Kecamatan Haruai Tabalong, Sabtu (28/01/2023) sore di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan perihal diamankannya HA karena diduga telah menganiaya seorang perempuan berinisial SS (20) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Tabalong.
“Kejadian tersebut berawal saat korban SS hendak menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp. 460 ribu, di tempat kejadian disebuah teras rumah di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, pelaku hanya membayar sebesar Rp. 300 ribu,” jelasnya.
“Setelah itu korban meminta dibayar lagi sisanya sejumlah Rp. 160 ribu, tapi pelaku tidak membayar dengan alasan ada mempunyai hutang ditempat lain juga, cekcok mulut pun terjadi antara korban dan pelaku, tidak lama kemudian adik pelaku datang dan mengaku mencoba melerai sambil memegang tangan korban dari belakang sesaat kemudian pelaku HA alias Karbit memukul korban pada bagian wajah berkali-kali dengan tangan mengepal,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dikeluarkan pihak medis RSUD H. Badaruddin. Maburai, korban mengalami luka luka robek pada pelipis mata sebelah kiri, keluar darah pada hidung dan memar pada bagian pangkal hidung.
Iptu Sutargo menerangkan bahwa pelaku HA alias Karbit merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali di bui salah satunya kasus curanmor, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan barang bukti berupa Surat Visum Et Repertum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.