Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. berhasil mengamankan Pasutri berinisial NAF alias Angga (31) yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan pertambangan PT.Buma dan Istrinya CK alias Citra (32) seorang Ibu rumah tangga, keduanya adalah warga Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan seorang Pria berinisial RJ alias Udin (47) seorang sopir warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus, Tabalong, Kamis (22/09/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan ketiga nya diamankan karena diduga terkait peredaran Sabu-sabu.
“Pasutri NAF dan CK diamankan dikediaman mereka di Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.Tabalong sedangkan RJ diamankan disimpang Wara desa Warukin kecamatan Tanta.Tabalong,” jelas Aipda Yudha.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika golongan I bukan tanaman, Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi diduga rumah pengedar narkotika yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku NAF dan CK, Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol bekas plastik beserta barang bukti lainnya yang di akui pelaku NAF.
“Saat ditanyakan, pelaku NAF mengakui membeli dari RJ seharga 800 Ribu Rupiah, kemudian dilakukan pengembangan dan malam itu juga Kamis (22/09/2022) , pelaku NAF berhasil diamankan di Simpang Wara Desa Warukin, setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah Handphone yang berisi transaksi narkoba,” ungkapnya
“Dari handphone milik pelaku CK juga ditemukan percakapan berupa menawarkan Diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada seseorang,” lanjutnya.
Ketika dilakukan pengujian Urine, ketiganya menunjukkan hasil uji positif mengkonsumsi Narkotika.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 Juta Rupiah dan paling banyak 8 Milyar Rupiah.
Saat ini ketiga pelaku yaitu NAF alias Angga, CK alias Citra dan RJ alias Udin sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut sita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari bekas botol plastik, 1 (satu) buah sekop dari bekas sedotan, 1 pack plastik klip, 3 buah Handphone warna Biru dan 1 buah Handphone warna Hitam.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong agar jangan mendekati apalagi terlibat baik pengguna maupun mengedarkan narkoba, dan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat melaporkannya kepada Kepolisian Terdekat dan kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto