Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penyalahgunaan narkoba, khususnya yang melibatkan zat-zat seperti sabu, merupakan ancaman besar bagi masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan ini tidak hanya merugikan individu yang menggunakannya tetapi juga mempunyai dampak yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial EE (32) warga Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Selasa (7/5/2024).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku EE diamankan dirumah pelaku CA dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku CA yang sebelumnya diamankan bersama pelaku DE dan AM mengaku bahwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari pelaku EE yang sedang menunggu di kediamannya di sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Tiba dikediaman CA, pelaku EE yang melihat pelaku CA datang bersama beberapa orang kemudian mengunci dirinya didalam rumah, dan petugas berhasil masuk melalui pintu belakang rumah tersebut.
Saat dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tumpukan barang dirumah tersebut yang diakui oleh EE barang tersebut adalah miliknya.
Pelaku EE kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram dan 1 buah gawai warna Rose gold.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.