Diduga Pukuli Isteri, Pria di Ampukung Tabalong Berurusan dengan Hukum

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Polsek Kelua yang dipimpin oleh Iptu Dedi Indarto mengamankan seorang pria berinisial SH (42) warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Sabtu (18/03/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan pelaku SH diamankan disebuah rumah didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah anak DD yaitu saksi ME (26) didesa Ampukung Kecamatan Kelua Tabalong pada Jumat (17/03/2023), malam itu suami korban yaitu pelaku SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber – geber gas sepeda motor didepan rumah saksi,” ungkap Iptu Sutargo.

Pelaku kemudian menggedor – gedor pintu rumah saksi, korban membukakan pintu rumah dan setelah pelaku masuk kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang, setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh kelantai ruang tamu.

Lebih lanjut, Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong,dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan di kejar pelaku kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.

“Sebelumnya pada Kamis (16/03) malam dikediaman mereka, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar,” bebernya.

Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar