Diduga Salahgunakan Pupuk Bersubsidi, 2 Pria Diamankan Polisi Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan 2 pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) keduanya merupakan warga desa Marindi kecamatan Haruai Tabalong, Kamis (22/12/2022) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya YF dan AH  terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Kedua Pelaku diamankan di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar kecamatan Muara Uya.Tabalong tepatnya didepan Polsek Muara Uya, berdasar hasil laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjual pupuk bersubsidi” ujarnya.

“Menurut AH, dia membeli pupuk tersebut dari YF didesa Marindi kecamatan Haruai.Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali dikecamatan Kuaro kabupaten Paser Kalimantan Timur”bebernya.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton dan 1 buku Tabungan” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar