Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Murung Pudak dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial MAS (22) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (8/5/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS diamankan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada hari Selasa 16 April 2024 subuh.
Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dikediaman KAB (66) warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Kejadian itu diketahui saat korban yang saat itu membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada disamping rumah.
Saat memeriksa kembali isi rumah, korban tidak menemukan lagi gawainya yang diletakkan disamping tempat tidur.
Dari hasil interogasi korban MAS juga mengakui melakukan tindak pidana yang sama di kediaman SU (29) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kamis 7 April 2024 dini hari.
Pelaku MAS diamankan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah gawai berwarna hitam dan kotak kemasannya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.