Dit Reskrimsus Polda Kalsel Sita 371 Potong Kayu Ulin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Penebangan kayu besi atau kayu ulin dengan nama latin (eusideroxylon zwageri) masih saja terjadi. Kayu ulin yang sudah mulai langka dibeli dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (04/04/2023).

Sebanyak 371 potong kayu ulin berbagai ukuran diangkut MD warga Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan truk dengan nopol DA 8180 YD. Ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, truk dihentikan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sah nya hasil hutan kayu (SKSHHK). Selanjutnya MD bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD sudah dilakukan penahanan dan menurut pengakuannya, baru pertama kali melakukan kegiatan seperti ini dimana membeli kayu dari di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru.

“Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya,” katanya, Senin (10/04/2023).

Ia menambahkan, MD dihadapkan dengan UU No 6 tahun 2023 pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar