Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Press Release Perkara dugaan tindak pidana Penipuan.
Kasus yang menyeret tersangka AN yang merupakan Bupati Balangan atas laporan DPH pada 1 Oktober 2018 lalu kini berkasnya sudah masuk pada P21. Sehingga Dit Reskrimum Polda Kalsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam Prees Release tersebut Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, SIK. dan Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel AKBP H. Afebrianto Widhi Nugroho menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan dan untuk penahanan itu ranah Kejaksaan Negeri.
“Kita sudah resmi melimpahkan, dan semuanya tinggal wewenang Kejaksaan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (24/10/2019) pagi di Ruang Press Conference Bid Humas Polda Kalsel.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. menerangkan kasus yang menyeret Bupati Balangan ini muncul karena DP merasa dirugikan. Cek senilai Rp.1 Miliar yang diterimanya dari tersangka AS, ternyata diduga cek kosong. DP pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Selain itu dalam kesempatan ini juga AKBP Sugeng Riyadi, SIK., MH. menegaskan bahwa pihaknya menerima semua laporan baik dari AS maupun dari DP bahkan saat ini pihaknya masih memproses kasus laporan dari AS kepada DP terkait Penipuan dan Pemerasan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto