Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Kawanan Pengguna Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Empat kawanan pengguna Narkotika Jenis Sabu, tidak berkutik ketika petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan semua di rumah salah satu tersangka yang beralamat di Jalan Halinau Rt.008 Rw.002 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Jumat (3/1/2020) pukul 14.00 wita.

Diamankannya para tersangka yang masing-masing berinisial HA (30), MH (23), AB (31) dan BD (19) saat petugas menangkap tangan sedang melakukan pesta Sabu dan memiliki 39 paket Sabu dengan berat kotor 9,68 gram (berat bersih 4,22 gram).

Selain 39 paket Sabu, petugas juga turut menyita barang bukti lainnya diantaranya 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa Sabu, 1 buah timbangan digital merk ‘QC PASS’, 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 1 bendel plastik clip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah kotak HP warna putih merk ‘ADVAN’, 1 buah HP merk OPPO warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk SAMSUNG warna hitam dengan Simcard, 1 buah HP merk ADVAN warna gold dengan Simcard, 1 buah HP merk ADVAN warna gold dengan Simcard, dan 1 buah HP merk OPPO warna Putih dengan Sim Card.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan para tersangka akan dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini keempat tersangka beserta barang bukti yang disita oleh petugas telah diamankan ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar