Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 4,87 Gram Sabu Dari Warga Sungai Tabuk

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Senin (6/1/2020) pukul 15.30 wita.

RA (40) seorang laki-laki diamankan dikediamannya di Jalan Sungai Tandipah Rt.01 Desa Sungai Tandipah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Bersamaan dengan diamankan pelaku, petugas juga turut menyita 3 paket Sabu berat kotor 4,87 gram (berat bersih 4,29 gram), Uang Rp.2.200.000, 1 pak plastik klip, bungkus rokok untuk menyimpan Sabu, 1 buah Hp merk Redmi warna biru lengkap dengan sim card.

“Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. diwakili Kabag Biopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar