Ditlantas Polda Kalsel Tiadakan Tilang Manual, Kini Berlakukan Penindangan ETLE

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sejak adanya instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan merespon cepat dengan memberlakukan dan memaksimalkan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Seiring bejalannya pemberlakuan tersebut, kini polisi lalu lintas (Polantas) tidak diperbolehkan lagi melakukan tilang di tempat.

DASAR hukum ini diperkuat lagi dengan terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022 lalu.

Di Kalimantan Selatan khususnya di Kota Banjarmasin, pelanggaran lalu lintas mencapai 6.000 per hari. Pelanggaran tersebut terekam di beberapa titik kamera ETLE yang terpasang di Jalan A Yani Kilometer 6, arah masuk dan keluar Banjarmasin, Jalan Pangeran Samudera dan persimpangan Jalan A Yani-Jalan Kuripan. Ini belum termasuk di ruas Jalan S Parman, Banjarmasin.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, S.I.K. mengatakan, pelanggaran paling banyak yaitu tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat mengemudi bagi roda 4 (mobil). Sementara untuk roda 2 (motor) melawan arus dan menerobos lampu merah.

“Begitu mereka tercapture kamera, kita lakukan seleksi dan verifikasi, lalu kita kirim surat dengan jangka waktu 3 sampai 7 hari, pelanggar bisa mengonfirmasi langsung melalui website yang tertera pada surat tersebut,” kata Kombes Pol Maesa di Banjarmasin, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, para pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera ETLE juga bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kalsel.

“Kalau mereka tidak melakukan konfirmasi dan tidak datang, kami membuat surat verifikasi untuk diblokir dan kami kirim ke Samsat. Untuk yang di luar daerah kami kirim ke Samsat di wilayah tersebut,” ucapnya.

“Bagi kendaraan bermotor yang diblokir, maka tidak akan bisa membayar pajak kendaraan bermotor sebelum membuka blokir STNK dengan cara membayar denda tilang,” sambung Kombes Pol Maesa.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar