Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pada hari Rabu (20/11/2019) pukul 01.20 wita melakukan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
Dua dari tiga tersangka telah diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa salah satu tersangka MF menyimpan ribuan pil Carnophen dirumahnya. Atas informasi tersebut petugas kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 14.000 pil bertuliskan Zenith warna putih beserta barang bukti lainnya.
Menurut pengakuan MF semua barang bukti tersebut berasal dari tersangka MAW, kemudian dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dari informasi semua barang bukti yang telah diamankan petugas diketahui bahwa barang tersebut adalah milik EW.
Para tersangka beserta barang bukti kemudian di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menuturkan pengungkapan kasus yang terjadi di Jalan Keramat III Gg. Abdul Murad Rt. 014 Rw. 001 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 14.000 pil Carnophen bertuliskan Zenith warna putih, 1 box plastik warna biru, 1 unit mesin Directly Heated Coder, 1 unit mesin cetak merk Getra, dan 1 buah HP merk Samsung warna merah muda lengkap dengan simcard.
“Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP,” terang AKBP Sigit Kumoro, SIK.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto