Dua Pengedar Obat Terlarang di Tanbu Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan SK (39) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Veteran RT.07 Desa Barokah bersama rekannya berinisial HD (39) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Keduanya di amankan saat berada di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, Sabtu (29/04/2023) pukul 16.00 Wita.

Kapolres Polres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. membenarkan penangkapan kedua orang yang di duga keras mengedarkan golongan obat daftar G di wilayah hukumnya.

”Memang benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith,” ucap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, penangkapan kedua terduga pelaku pengedar obat terlarang itu bermula dari adanya informasi warga masyarakat yang merasa gerah dengan keberadaan SK (39) yang sering mengedarkan barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Mendapati laporan dari warga masyarakat, kami langsung bergerak cepat menindak lanjuti info tersebut dengan memerintahkan Sat Resnarkoba Polres Tanbu langsung ke TKP,” beber AKBP Tri Hambodo.

Ia menambahkan, saat tim ke TKP di sebuah rumah di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, yang sering dijadikan tempat transaksi, anggota kami berhasil mengamankan SK.

”Pada saat tim bergerak ke lokasi kami berhasil menangkap tangan saudara SK yang padanya ditemukan 2.470 butir obat keras jenis Carnophen / Zenith yang disembunyikan di dalam tas Alfamart warna merah di dapur rumah pelaku,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, Sabtu (29/04/2023) malam.

Setelah berhasil mengamankan SK, personil Sat Resnarkoba Polres Tanbu kembali bergerak melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial HD (39) dirumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.

Kedua pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 dan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 pasal 114 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku adalah 2.470 butir Carnophen / Zenith, 1 Unit handphone merk OPPO warna biru, 1 Unit handphone merk ASUS warna hitam, 1 buah tas Alfamart warna merah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar