Dua Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar di Tabalong Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Dua terduga pengedar obat terlarang yang menjual ke kalangan pelajar di Tabalong dihadirkan dalam Konfrensi Pers Polres Tabalong, Rabu (01/02/2023).

Keduanya adalah RM alias Ogok (25) dan dan JW alias Tinghuy (20), mereka warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Dari keduanya, Sat Narkoba Polres Tabalong berhasil menyita sebanyak 1.490 obat terlarang tanpa merek, berwarna putih dan kuning.

Ribuan obat itu dalam kesehatan biasa digunakan untuk penenang penderita penyakit Parkinson, namun disalahgunakan.

Karena pasarnya adalah pelajar, setiap butir obat dijual dengan harga murah. Yakni Rp20 ribu per 12 butir atau Rp1.600 per butir.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. menjelaskan dari pengakuan tersangka baru pertama kali menjual obat tersebut.

“Dijual ke pelajar dan anak muda di Kecamatan Muara Uya,” terangnya.

Meski pemasaran hanya ke kalangan pelajar, penjualan obat cukup menguntungkan untuk setiap kotaknya yang berisi seribu butir. “Keuntungan Rp. 1 juta per kotak,” tegasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar