Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Sebanyak dua pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan Anggota Polri, menjalani sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Aula SS Polres Banjarbaru, Selasa (15/3/2022).
Sidang BP4R merupakan sidang untuk pemberian izin nikah bagi Anggota Polri yang hendak menikah. Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banjarbaru Kompol Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., itu, juga menghadirkan seluruh mempelai.
”Sidang ini merupakan syarat izin Anggota Polri sebelum melanjutkan ke proses pernikahan,” ujar Kompol Boma Wedhayanto.
Wakapolres Banjarbaru mengatakan, sebelum pelaksanaan pernikahan harus dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan persyaratan untuk dimulainya sidang.
”Ini juga untuk memberikan arahan serta petunjuk kepada calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya,” katanya.
Sidang nikah ini, jelas Kompol Boma, memang wajib dilaksanakan seluruh Personel Polri yang akan melangsungkan pernikahan. ”Tanpa sidang BP4R ini, para Anggota Polri tidak bisa menikah,” tambah Wakapolres.
Dirinya mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan. Selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat.
”Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari Anggota Polri harus memahami tugas dan tanggung jawab suaminya, jadi sehubungan dengan hal tersebut di atas selaku seorang istri Anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” tegasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto