Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu, berinsial ML (29), Kamis (02/03/2023) pukul 16.30 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan petugas mengamankan pelaku disebuah rumah di Jalan H.M. Amin Rt.01 Desa Mudalang, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,04 gram, 1 buah Handphone merk VIVO warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok Sabu dan 1 buah timbangan digital.
AKP Saryanto menjelaskan, bahwa tertangkapnya tersangka ML (29) berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, hingga akhirnya pelaku yang berstatus pengangguran itu ditangkap.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.