Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Pakai dan miliki seratus butir pil Zenith Carnophen, dua orang tersangka perempuan berinisial SF dan NH berhasil diamankan petugas kepolisian dari dua tempat berbeda.
Diketahui, SF diamankan di parkiran salah satu tempat karaoke di Kelurahan Kemuning. Sedangkan NH diamankan di sebuah kost di Jalan Meratus Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru selatan Kota Banjarbaru.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andro Haryono menyampaikan bahwa tertangkapnya dua orang pengedar dan pemakai ini bermula dari laporan masyarakat tentang penjualan pil Zenith di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara.
“Ada 100 butir pil Zenith terbungkus pada 10 bungkus klip plastik yang diamankan dari tangan SF (pemakai) dan NH (pengedar),” ungkapnya.
Tertangkapnya pelaku NH berawal dari pengembangan kasus pelaku sebelumnya SF, yang diamankan di sebuah karaoke di Kelurahan Kemuning.
Dirincikan Kompol Yopie, dari tangan SF diamankan 8 bungkus klip plastik yang di dalamnya tersimpan masing-masing 10 butir pil Zenith. Lalu di tangan NH berjumlah 2 bungkus klip plastik masing-masing berisi 10 butir pil Zenith.
“2 bungkus klip dari tangan NH, merupakan sisa pil Zenith yang dijual ke SF,” sebutnya.
Dengan ditemukan seratus pil Zenith tersebut, keduanya diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.