Bermacam cara dilakukan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Seperti yang dilakukan Sales di PT. Surya Timur Raya Barabai.Karena tergiur dengan uang banyak, maka Sales tersebut nekat untuk melakukan penggelapan di perusahaan tempat dia bekerja.
Karena hal tersebut, maka pelaku harus berurusan dengan Satuan Reserse KriminalPolres Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim HST) dan mempertanggungjawabkan akibat dari perbuatannya, Senin (2/4/2018) pukul 10.00 Wita.
“Kemarin kita mendapatkan laporan tentang penggelapan di PT. Surya Timur Raya Barabai yang terletak di Jalan Pangeran Antasari Rt.007 / 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Pelaku berinisial AB (37) warga Desa Matang Ginalon Rt.003 / 002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengahdilaporkan ke Polres setempat setelah ketahuan oleh Tim Audit adanya selisih setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Pelaku ini merupakan Sales dari PT. Surya Timur Raya Barabai.Ketika Tim Audit melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baru diketahui telah terjadi selisih setoran,” jelas Kapolres HST.
Lebih lanjut, Kapolres HST mengatakan bahwa setoran yang tidak disetorkan kepada perusahaan tidak bisa dipertanggung jawabkan mencapai Rp. 281.045.660,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah).
Karena merasa dirugikan oleh pelaku, Manager dari PT. Surya Timur Raya Barabai kemudian melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Polres HST melalui Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 374 Jo 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto