Gerak Cepat Sat Resnarkoba Polres Tabalong, Dua Budak Sabu Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Dalam sehari, petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong berhasil mengamankan dua pelaku “budak Sabu” di wilayah Garagata Kecamatan Jaro.

Petugas terlebih dulu meringkus MA alias Asad (32) warga Desa Jaro pada Jum’at (13/5/2022) siang di toilet sebuah mushola di Desa Garagata.

Setelah mengamankan Asad sebagai pembeli Sabu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tabalong kemudian menciduk N alias Beruang (50) warga Desa Garagata yang merupakan pengedar Sabu.

Beruang diamankan dari kediaman di Maliau Desa Garagata Kecamatan Jaro pada Jum’at (13/5/2022) sore setelah petugas mendapatkan informasi dari keterangan Asad.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Penangkapan berawal saat Asad keluar dari rumah Beruang, kemudian petugas membuntuti Asad hingga akhirnya pelaku masuk ke toilet sebuah mushola di Garagata dan akhirnya diamankan,” ujarnya.

Aipda Irawan menyebutkan pelaku setelah ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.

“Petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,26 gram,” sebutnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui telah membeli sabu dari pelaku Beruang dengan harga Rp. 600 ribu.

“Dari tangan pelaku petugas menyita 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,2 gram dan satu buah handphone warna putih,” terang Aipda Irawan.

Berangkat dari nyanyian Asad, petugas pun kemudian melakukan pengembangan untuk meringkus pria berinisial Beruang.

Diketahui pelaku merupakan residivis Narkoba, baru beberapa bulan menghirup udara bebas dengan kasus yang sama, kini kembali berurusan dengan penegak hukum.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo dalam waktu singkat langsung berhasil mengamankan pelaku.

“Berbekal informasi yang didapat dari Asad, petugas kemudian mendatangi kediaman Beruang dan langsung meringkus pelaku,” ucap Aipda Irawan.

Dia membeberkan saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan kristal bening yang diduga sabu-sabu di kantong celana jeans warna coklat yang digantung dipintu kamarnya.

“Sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram tersebut di bungkus ke dalam 8 plastik klip yang masing-masing berisi 0,2 gram 3 bungkus, 0,3 gram 3 bungkus dan 0,4 gram 2 bungkus yang semuanya di masukkan ke dalam dompet kecil warna merah muda,” bebernya.

Petugas mengamankan kedua pelaku ke Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari tangan Beruang petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dompet kecil yang berisi 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 gram, satu buah handphone warna biru, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu-sabu senilai Rp 390 dan satu lembar celana Jeans warna Coklat,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar