Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggerebekan sebuah arena judi di Jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Minggu (12/03/2023) sore.
Berdasarkan informasi, ada sekitar 80 orang yang diamankan di lokasi, dan ada dua jenis judi yang digelar yakni dadu dan juga sabung ayam.
Namun saat dilakukan penggrebekan, tim gabungan hanya menemukan praktik perjudian berupa dadu, sedangkan sabung ayam sudah selesai berlangsung.
Dan dari penggrebekan tersebut, petugas gabungan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa uang bernilai puluhan juta rupiah, dan diduga kuat dipergunakan untuk bermain judi.
“Uang yang menjadi barang bukti sekitar Rp. 80 juta. Dan bisa saja bertambah nantinya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Reza Baramantya, Senin (13/03/2023) siang.
Selain uang sebesar Rp. 80 juta, dalam penggrebekan tersebut petugas gabungan juga mengamankan barang bukti berupa belasan mata dadu, lapak dadu, piring dan juga mangkok.
Dijelaskan juga oleh Kompol Reza bahwa penggrebekan dilakukan setelah adanya informasi atau laporan dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat kami dalami sekitar dua minggu. Kemudian kami lakukan penindakan dan ternyata benar,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.