Ilegal Fishing, 9 Alat Setrum Ikan Rakitan Diserahkan Warga kepada Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Sedikitnya ada 9 alat setrum ikan rakitan diserahkan warga koanda dan desa Purwosari II Kecamatan Tamban, kepada pihak berwajib, Jumat (10/03/2023).

Penyerahan alat setrum tersebut berkat upaya pendekatan secara persuasif dalam Jumat Curhat di Barito Kuala (Batola), sehingga sejumlah warga yang pernah melakukan kegiatan Ilegal Fishing menyerahkan peralatan mereka ke Polsek Tamban.

Sebelumnya juga warga Desa Badandan di Kecamatan Cerbon, melakukan hal serupa dengan menyerahkan sebanyak 21 buah alat setrum ikan rakitan.

“Penyerahan sejumlah alat setrum ikan rakitan di Di Polsek tamban tersebut juga tak lepas dari hasil kegiatan Jumat Curhat di Kecamatan Tamban beberapa waktu lalu,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kapolsek Tamban.

Sebelumnya juga warga desa Badandan di Kecamatan Cerbon, melakukan hal serupa dengan menyerahkan sebanyak 21 buah alat setrum ikan rakitan.

Sesuai Pasal 84 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, Menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1,2 miliar.

“Sebelumnya, warga Desa Badandan di Kecamatan Cerbon, melakukan hal serupa dengan menyerahkan sebanyak 21 buah alat setrum ikan rakitan,” terang Kapolsek.

“Kami sangat berterimakasih kepada warga dengan kesadarannya yang tinggi mau menyerahkan peralatan setrum ikan tersebut,” tuturnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar