Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor Simpang Empat menangkap pelaku NS (41) warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga telah mencabuli anak di bawah.
“Pelaku ditangkap pada hari Kamis (02/02/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, yang saat ini bersangkutan masih terus kami periksa,” kata AKP Tony.
Polisi menangkap NS karena telah melakukan cabul kepada Korban yang masih berusia 13 tahun dan 11 tahun yang berstatus sebagai pelajar.
Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M. mengatakan, awal berawal ketika korban AT (13) bersama dengan temannya RK ingin main game dan rencananya mau wifian dirumah pelaku NS (41), Kemudian korban AT (13) dan temannya RK masuk kedalam rumah pelaku NS (41) tersebut dan melihat temannya SH (11) sudah dicabuli oleh pelaku NS (41).
Selanjutnya AT (13) bersama temannya RK disuruh untuk diam dan tidak boleh mengadu ke siapa pun. Ketika perbuatan cabul telah selesai dilakukan oleh pelaku terhadap temannya yang bernama SH (11) tersebut, selanjutnya sdra AT (13) pun mengajak temannya tersebut yang bernama SH (11) untuk pulang meninggal rumah tersebut, namun yang terjadi AT (13) malah ditarik dan dicabuli oleh pelaku, ketika selesai melakukan perbuatan cabul terhadap AT (13), untuk tutup mulut pelaku pun diberikan mainan berupa mainan tembakan yang diberi oleh pelaku NS (41).
Sebelumnya pelaku NS (41) melakukan hal tersebut sudah berulang-ulang kali dan perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2022 yang lalu dengan korban diiming-imingi atau diberikan hadiah berupa TOP UP Game dan juga Handphone merk Xiaomi Redmi S2 warna silver.
“Karena curiga sang ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku,” kata Kapolsek.
Awalnya korban menolak untuk bercerita, namun terus dibujuk ibu dan ayahnya,” Dari sanalah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2022,” katanya.
Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.
Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.’
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.