Ini Ketegasan Kapolsek Martapura Kota Untuk Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masuk dalam agenda utama yang diamanahkan Presiden Jokowi kepada institusi Polri. Menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas Polres Banjar terus menerus melakukan sosialisasi di masyarakat.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bripka Kusnin, Bhabinkamtibmas Desa Tungkaran Polsek Martapura Kota, Rabu (7/2/2018).

Bripka Kusnin mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat di Desa binaannya ketika melaksanakan DDS. Menggunakan sebuah spanduk berukuran 2 x 1 meter yang bertuliskan “Mari menjaga lingkungan dengan tidak membakar hutan, lahan dan semak belukar”, Bhabinkamtibmas yang berhasil meraih berbagai penghargaan ini juga mendatangi perkantoran.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, SH., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota Iptu Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa dengan sosialisasi seperti ini pihak Kepolisian berharap masyarakat agar menghindari cara membakar dalam membuka lahan.

“Karena sanksi hukumnya sudah jelas dan sudah ada beberapa pihak yang menjadi contoh buruk dalam melanggar aturan ini,” ucap Kapolsek Martapura Kota.

“Kami akan terus menerus melakukan sosialisasi ini sehingga negeri kita bebas dari asap yang membahayakan kesehatan,” pungkas Kapolsek Martapura Kota. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar