IRT Pengedar Obat Terlarang Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Julungan, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Batola karena mengedarkan Narkotika jenis Karisoprodol.

EW (55) tidak berkutik saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola, Jumat (10/03/2023) pukul 13.00 Wita. Dari rumahnya yang berada di Jalan H M Yunus, Kecamatan Cerbon, berhasil ditemukan Narkotika jenis Karisoprodol sebanyak 45 butir.

“45 butir pil warna putih tanpa merek dan logo itu diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, S.H., Minggu (12/03/2023).

Agar tidak ketahuan, pelaku mengelabui petugas dengan menyimpan rapat-rapat obat itu. EW menyimpan obat terlarang itu dalam bungkus kresek makanan ringan. Berkat serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap beserta bang bukti.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan tindak pidana obat yang diduga mengandung narkotika Karisoprodol sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Gol I Jenis Karisoprodol,” tutup AKP Abdul Malik.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar