Jaga Kelestarian Sumber Daya Ikan, Polda Kalsel Sosialisasi Undang-Undang Tentang Perikanan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Dinas Perikanan Kabupaten HSS bersilaturahmi kepada masyarakat nelayan / pencari ikan di Kampung Batang Alai Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten HSS, sekaligus memberikan Sosialisasi Undang-Undang RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Senin (16/7/2018).

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat mencari ikan dengan menggunakan alat berbahaya seperti alat setrum dan bahan kimia yang secara jelas telah dilarang oleh Undang-undang karena dapat merugikan serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan.

KOMPOL Asep Supriyadi dari Polda Kalsel dan AKP Darmono Budi selaku Kasat Bimmas Polres HSS dihadapan para warga Kampung Batang Alai Desa Murung Raya menyampaikan agar bersama-sama menjaga Kamtibmas dan tidak melakukan kegiatan melanggar hukum yang nantinya dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.

Diketahui bahwa, masyarakat Kampung Batang Alai Desa Murung Raya selama ini sebagian besar bermata pencarian sebagai nelayan (mencari ikan) dan bertani, kegiatan sehari-hari adalah mencari ikan sedangkan bertani hanya dilakukan pada masa-masa tertentu disaat air surut atau musim kemarau.

Dalam mencari ikan masyarakat menggunakan alat tradisional namun terkadang menggunakan alat berupa setrum, untuk itu Polda Kalsel dan Polres HSS menghimbau dalam mencari ikan tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak atau menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan. Bercermin dari kejadian yang sudah terjadi di Kabupaten HSS, HST dan HSU dari tahun 2011 s/d 2018 sebanyak 15 kasus pencurian ikan dengan menggunakan alat setrum yang berdampak pada terjadinya konflik horizontal.

PPNS Dinas Perikanan Kabupaten HSS Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang RI No.45 tahun 2009 secara jelas melarang dalam mencari ikan menggunakan alat berbahaya dan bahan kimia yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, ikan-ikan kita akan punah hingga ke anak-anaknya jika mencari ikan menggunakan alat setrum maupun bahan kimia.  Bahkan ikan yang dikonsumsi juga berdampak pada manusia yang memakan, dampak ini akan terasa pada 10 tahun kemudian karena ikan yang kita makan mengandung bahan kimia. Jika masyarakat menginginkan usaha atau permintaan bantuan, segera ajukan perencanaan dalam Musrenbang Desa untuk diajukan ke tingkat Kabupaten.  Karena desa-desa lain sudah banyak yang meminta bantuan seperti alat tangkap ikan, keramba, bebek untuk ternak, dll, namun permintaan ini akan dilakukan secara selektif dan Insya Allah akan dipenuhi.

Masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-72 tahun 2018, Polda Kalsel memberikan bantuan kepada masyarakat berupa alat kelengkapan ibadah, keperluan alat tulis sekolah dan uang amal jariah untuk masjid/mushollah. “Semoga saja bantuan yang diberikan dari Polda Kalsel dapat dimanfaatkan dengan baik dan jangan dilihat dari nilainya namun manfaatnya bagi masyarakat dan anak-anak,” tambah KOMPOL Asep Supriyadi.

Sekdes Murung Raya Fajar Maulidannor mewakili Kades mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalsel, Polres HSS dan Dinas Perikanan Kabupaten HSS yang sudah jauh-jauh datang ke desa kami dan peduli dengan keadaan masyarakat, bantuan dari Polda Kalsel ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sekdes berharap agar kegiatan silaturahmi terus terjalin dan masyarakat paham secara jelas dengan Undang-undang tentang Perikanan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar