Sasar 6 Tempat Hiburan Malam, Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Operasi Penegakan, Ketertiban dan Displin (Gaktibplin) untuk seluruh Anggota Polisi / ASN Polri di Kalimantan Selatan.

Melibatkan personil sebanyak 20 orang, operasi dari Tim Gabungan Tim Gabungan terdiri dari Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Kalsel dan PM/TNI dipimpin Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si. menyasar tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kota Banjarmasin diantaranya Karaoke T’Peak Golden Tulip, Karaoke Grand, Karaoke Nasa, Karaoke Inul Fista, Karaoke Color Box, dan Karaoke Pesona.

Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si. disela sela kegiatan mengatakan Operasi Gaktibplin akan memaksimalkan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Polisi di lapangan maupun di kantor, Sabtu (14/7/2018) pukul 22.00 – 12.30 wita.

Dikatakan, Operasi Gaktibplin itu dilaksanakan karena kegiatan tersebut merupakan instuksi dari Mabes Polri.

Selain itu juga, operasi tersebut merupakan atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana sebagai program kerjanya untuk menindak tegas setiap Polisi yang dinilai telah melanggar aturan.

“Dalam operasi ini, kami akan tegakan aturan sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap anggota Polisi yang melanggar aturan baik aturan disiplin ataupun aturan pidana umum semua akan kita tegakkan,” terang Kasubbid Provos Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

Bid Propam Polda Kalsel mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap anggota Polisi, diantaranya dengan melakukan razia rutin di seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin.

“Semua anggota Polisi yang kedapatan di tempat hiburan tanpa membawa surat perintah dari atasannya, dan kedapatan Propam saat melakukan razia, maka berdasarkan perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, anggota tersebut harus ditindak tegas sesuai kesalahannya,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar