Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya Narkoba di berbagai sekolah-sekolah yang ada diwilayah hukum Polda Kalsel.
Sekolah-sekolah tersebut yakni SMP 1 Kalumpang, SMKN 3 Banjarbaru, SMA Negeri 3 Banjarbaru, SMAN 1 Satui, SMK Tunas Bangsa, SMK Muda Kreatif Barabai, SMK Borneo Lestari, SMK Negeri 1 Simpang Empat, SMAN 1 Simpang Empat, SMKN 1 Barabai, SMKN 1 Loksado dan MAN 3 Tambak Bitin.
Para murid dan guru, petugas dari satuan Resnarkoba menyampaikan “Untuk mengantisipasi maraknya peredaran obat-obatan dan jenis narkoba yang semakin merajalela di masyarakat tersebut, tentunya kita harus bisa membentengi diri dengan mengetahui jenis dan akibat, bila mengkonsumsi narkoba, termasuk hukumannya.
Narkoba adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. “Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman atau bahan tanaman, sintetis/semi sintetis yang dapat menurunkan atau merubah kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,” ungkap petugas.
Narkotika sendiri merupakan sarana pengobatan seperti pembiusan dikala pasien akan menjalani Operasi, jadi penggunaan harus melalui petunjuk Dokter, sehingga penyalahgunaan Narkoba merupakan pelanggaran hukum.
Selesai penyuluhan para siswa siswi kemudian Ikrar Bersama Anti Narkoba. Kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa siswi bisa memahami dan tahu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengerti tentang ancaman-ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto