Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Dua Tersangka Dalam Sehari

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Rabu (17/7/2019) pukul 22.00 – 22.30 wita.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MFDS alias F warga Sungai Bilu Laut Rt.003 No.10 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur dan AR alias AK warga Jalan Padat Karya Komplek Perdana Mandiri Blok D.17 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

Kedua tersangka ditangkap ditempat berbeda dengan barang bukti yang diamankan di TKP pertama berupa 2 paket Sabu seberat 8,68 gram, 1 buah kotak rokok warna biru merk Magnum, 1 lembar tissue pembungkus Sabu, 1 buah HP merk Blackberry warna hitam lengkap dengan Sim Card, 1 buah HP merk VIVO warna hitam lengkap dengan Sim Card.

Sedangkan di TKP kedua diamanakan barang bukti 4 paket Sabu seberat 1,65 gram, 1 buah pipet kaca berisikan Sabu, 1 bungkus kotak rokok merk Malboro, 1 buah tas selempang warna coklat merk Jeep dan 1 buah Hp merk Samsung Lipat warna putih lengkap dengan Sim Card.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK melalui Kabag Binopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIK. menerangkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 (1) Jo 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar