Jual Anggur Merah, Wanita di Tanta Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Samapta Polres Tabalong amankan seorang wanita yang menjual minuman beralkohol (Minol) di Desa Mangkusip Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (13/02/2023).

PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo mengatakan, wanita itu berinisial MM.

“Diamankannya MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali,” katanya, Selasa (14/02/2023).

Polisi mengetahui pertama kali berkat laporan warga. Pelaku menjual minol di warungnya. Mendapat info tersebut, tim Samapta yang dipimpin Iptu I Nyoman Sudharma bergegas menyatroni warung milik wanita berusia 39 tahun tersebut.

Ternyata benar. Petugas berhasil menemukan sembilan botol Anggur Merah, tiga botol bir dan tiga botol Vodka.

“Pelaku mengakui minol tersebut miliknya. Rencananya untuk dijual kembali,” ujarnya.

Perbuatan pelaku dijerat Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol berupa sidang tindak pidana ringan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar