Jual Obat Terlarang, Pemilik Warung di Batola Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Sebuah Warung yang terletak di Berangas Timur Kabupaten Barito Kuala (Batola) digeledah Satuan Resnarkoba, Selasa (14/03/2023) pukul 11.30 Wita. Hal itu karena adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis Karissoprodol di warung milik JY.

Warung JY yang terletak di depan Perusahaan Minyak itu pasrah saat anggota Sat Resnarkoba Polda Kalsel Bripda M.Padli dan Bripda Rahman Setiawan melakukan penggeledahan yang saat itu disaksikan beberapa Masyarakat.

Saat pengeledahan di warung JY, ditemukan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol), yang kemudian tersangka JY dan barang bukti 117 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, 1 lembar plastik warna hitam dibawa ke Polres Batola guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini JY di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar