Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) lantai II telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD HST, Selasa (6/2/2018) pukul 11.00 wita.
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD HST H. Saban Effendi, SH. didampingi Wakil Ketua I DPRD HST Tajudin dan Wakil Ketua II DPRD HST Jainuddin Bahrani.
Kegiatan rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati HST H. A. Chairansyah, Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang diwakili Kabag Ops Kompol Hariyono M.T., Yonif 621/Manuntung, Kajari dan Anggota DPRD Kabupaten HST.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HST dengan agenda penyampaian pendapat umum oleh fraksi – fraksi DPRD Kabupaten HST terhadap 3 (tiga) Raperda :
- Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
- Penyelanggara Kearsipan.
- Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten HST Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto