Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanah Bumbu (Tanbu) atas pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. di Banjarmasin.
Bahkan, ucap Kabid Humas, pihaknya akan terus memantau dan memback up para penyidik untuk mengembangkan kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kabupaten Tanbu.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Pemilik dan Karyawan telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan Gudangnya, telah diberi garis polisi,” terang Kabid Humas Polda Kalsel.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel yang beberapa waktu lalu juga telah lebih dahulu mengungkap kasus penimbunan minyak goreng dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1.000 dus atau 31.320 liter minyak goreng dengan berbagai merek dan ukuran.
Bahkan, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan dalam perkembangannya akan ada tersangka lainnya.
“Masyarakat sekarang sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng, jadi Kami dari Kepolisian akan menindak tegas pelanggar atau penampungan yang tidak miliki izin,” tegas Kabid Humas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto