Kapolda Kalsel Himbau Masyarakat Gunakan Aplikasi Bekantan Guna Berantas Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Memasuki musim kemarau saat ini, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menghantui wilayah di Kalimantan Selatan (Kalsel), untuk itu Polda Kalsel pun mengandalkan aplikasi “Bekantan” untuk memberantas Karhutla. Aplikasi berbasis teknologi informasi Android itu memang diperuntukkan untuk masyarakat agar dengan cepat bisa memberikan informasi adanya Karhutla.

Aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel ini pun mendapat perhatian khusus oleh Mabes Polri dan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Guna melihat langsung kinerja aplikasi tersebut, Kapolda didampingi Irwasda, Karo Ops dan Dir Samapta Polda Kalsel melakukan Pengecekan Aplikasi Bekantan, di Media Center Bekantan Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Jumat (16/8/2019) pukul 08.00 Wita.

Kata “Bekantan” sendiri merupakan singkatan dari “Berantas kebakaran hutan dan lahan”. Dimana penamaan Bekantan merujuk pada primata asli Borneo sejenis monyet berhidung panjang dengan rambut berwarna coklat kemerahan.

Diharapkan Polisi, dengan aplikasi bernama Bekantan jadi lebih familiar untuk masyarakat Kalimantan Selatan dan menjadi daya tarik untuk mengunduh dan menggunakannya dalam upaya mencegah dan memberantas Karhutla secara bersama-sama.

Beragam fitur pun bisa dimanfaatkan pengguna Bekantan. Selain memberikan laporan adanya karhutla, masyarakat juga dapat melihat hotspot atau titik panas secara realtime karena Polda Kalsel bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).

Kemudian ada peta area sebagai petunjuk penggunanya menuju beragam lokasi penting seperti Kantor Polisi, Posko Pemadam Kebakaran dan sebagainya. Ada juga nomor telepon penting seperti Rumah Sakit, Damkar dan Basarnas hingga seluruh Kantor Polisi dari Polres hingga Polsek tersedia.

“Prinsipnya melalui Aplikasi Bekantan, Polisi akan selalu aktif dan siaga melakukan pencegahan Karhutla. Karena personil akan mendapatkan notifikasi jika ada laporan di wilayahnya terjadi Karhutla,” jelas Kapolda.

Terlepas dari segala upaya petugas mencegah dan memberantas Karhutla, Kapolda mengingatkan hal utama yang lebih penting adalah kesadaran masyarakat dan perusahaan agar tak membuka lahan dengan cara membakar.

Selain itu, masyarakat juga jangan membuang puntung rokok sembarangan ke lahan kosong yang rawan menyebabkan kebakaran lantaran rumput dan jerami yang kering mudah sekali terbakar, terlebih jika tertiup angin.

Bagi masyarakat yang belum memiliki aplikasi Bekantan, cukup mengunduhnya di Google Play Store. Kemudian daftarkan diri dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP karena sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil Kemendagri.

Sementara itu bagi anggota Polri, cukup memasukkan Nomor Registrasi Pokok (NRP) karena sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Personel Polri (SIPP).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar