Kapolda Kalsel: Keberhasilan Operasi Jaran Intan 2023, Ratusan Tersangka Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Operasi Jaran Intan 2023 yang dimulai pada 24 Februari 2023 hingga 7 Maret 2023 telah selesai dilaksanakan oleh Polda Kalsel beserta Jajaran.

Dalam menyampaikan hasil Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Polda Kalsel menggelar Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. di Lapangan Mako Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (08/03/2023) pukul 10.00 Wita

Dalam Konferensi Pers tersebut, turut hadir Wakapolda Kalsel, Irwasda, Dir Reskrimum dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Dijelaskan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, bahwa selama Operasi Jaran Intan 2023 Polda Kalsel beserta 13 jajaran Polres/Ta berhasil mengungkap 94 kasus kejahatan.

Puluhan kasus tersebut, lanjut Kapolda Kalsel, pihaknya berhasil mengamankan 126 tersangka serta barang bukti 64 unit ranmor R2 dan 22 unit ranmor R4.

“Diantaranya kasus Curanmor 54, kasus Penipuan/Penggelapan 28, serta Pemalsuan 12. Sedang tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yaitu 126 orang tersangka,” jelas Kapolda.

Kapolda menerangkan, Konferensi Pers Jaran Intan ini digelar sebagai wujud keterbukaan Polda Kalsel kepada publik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan operasi Jaran Intan 2023.

Secara umum, operasi ini untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi dilingkungan masyarakat terkait kepemilikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik roda 2 maupun roda 4.

Dirinya menjelaskan, kasus Penipuan/Penggelapan rata-rata korbannya adalah pemilik persewaan mobil atau roda 4. Setelah digelapkan atau dicuri, kemudian tersangka menerbitkan surat palsu. Sehingga ada beberapa tersangka yang diterapkan Pasal berlapis.

“Saya selaku Kapolda Kalsel beserta Jajaran tetap berharap bekerjasama dengan masyarakat dalam hal informasi dalam menciptakan Kamtibmas sekarang dan kedepannya agar dapat beraktivitas dengan baik, harapan kami dari Kepolisian dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda mengingatkan, terkait jual beli Ranmor, ada Undang-undang yang berlaku, untuk itu disampaikan kepada seluruh perusahaan leasing lebih baik agar bekerjasama dengan pihak Kepolisian apabila ada yang tidak melakukan pembayaran kredit dapat dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar