Kapolres HST Ajak Warga Perang Melawan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (1/8/2018) pukul 20.00 wita.

Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial MA (43) warga Desa Birayang Surapati Rt.001 Rw.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Utara yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Utara melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di samping lapangan bola.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba dilingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. MA berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 2 (dua) paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak rumput dipinggir jalan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram didalam kotak rokok,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar