Kapolres HST Himbau Warga Tinggalkan Kebiasaan Bawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polsek Pandawan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang laki laki berinisial SP (23 Tahun) karena membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Warga Desa Rantau Keminting Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini ditangkap di depan warung malam milik Saipullah alias Saip di Desa Banua Hanyar Rt.03/02 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Minggu (1/7/2018) pukul 02.00 wita.

Bersamaan dengan tertangkapnya SP turut diamankan juga barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 16 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 9 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat.

Tertangkapnya tersangka berawal saat Anggota Polsek Pandawan Polres HST melaksanakan Patroli dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang bagian belalang tersangka.

Saat di tanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pandawan  untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam, dan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dilapangkan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar