Tidak Memiliki Ijin Membawa Sajam, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST Sabtu (30/6/2018) pukul 02.00 Wita menangkap RH (19 Tahun) warga Birayang Timur Rt.002/001 Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

RH ditangkap di Jalan Umum Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST karena membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tertangkapnya tersangka berawal saat anggota Polres HST menduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian, yang  mana pada saat itu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 17 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang 7 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan dilapisi lakban warna hitam dengan panjang 19 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah di tanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya dilapangkan yang mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi ijin. Dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten HST untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar