Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. memimpin upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Selasa (27/3/2018) di gedung Satya Brata Polres Tanah Laut kepada dua anggotanya yaitu Bripka Nov dan Bripda Faj, Dua anggota Polres Tanah Laut ini dipecat tidak dengan hormat oleh kesatuan karena terlibat narkoba, melanggar kode etik profesi Polri maka di proses sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Pemecatan dua orang anggota tersebut atas dasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH anggota Polri dan Peraturan Kapolri nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal ini juga sebagai komitmen untuk memberantas narkoba. Sehingga jika ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba maka tidak akan ditoleransi, dalam pelaksanaan upacara ke dua yang bersangkutan tidak hadir.
Terkait kasus yang melilit anggota, menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. selama ini sudah berupaya melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba diantaranya selalu mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana, ditambah dengan upaya-upaya menggelar kegiatan kerohanian agar saat melakukan tugas selalu dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa.
Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran dan para Perwira beserta anggota Polres Tanah Laut Dalam yang hadir dalam upacara PTDH ini mendengarkan putusan yang disampaikan oleh Kapolres Tanah Laut.
“Kepada personel yang di PTDH semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi dan menjadi Mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat,” jelas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto