Walau diancam hukuman maksimal, namun tidak membuat pelaku berkecimpung dalam urusan narkotika dan obat-obatan (narkoba) gentar.
Kendati demikian ‘Keberanian’ para pelaku tak membuat surut anggota Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, sekali beraksi jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru langsung membekuk empat tersangka terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu.
Mereka antara lain, MF (27) warga Jalan Sukmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, FF warga Jalan Sukmaraga, Gang Nelayan, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Serta dua tersangka lainnya yaitu ABK (25) warga Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan HHS (28) warga Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Selain penangkapan empat tersangka, pengembangan anggota Satresnarkoba, juga mendapati satu paket Narkotika diduga Sabu seberat 0,31 gram dan uang Rp.650.000 diduga hasil penjualan.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal Jum’at (23/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.
Anggota yang bergerak cepat ke lokasi berhasil meringkus dua tersangka yakni, MF dan FF rencananya akan melakukan pesta Sabu.
Naas belum sempat menikmati sabu-sabu, kedua pelaku itu lebih dulu diciduk anggota.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH, hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari ABK yang langsung dilakukan penangkapan tidak lama setelah membekuk dua pelaku.
“ABK mengaku mendapatkan Sabu dari HHS,” kata Margono AKP Margono, SH.
Karena ulahnya, keempat tersangka ditahan untuk menjalani proses penyidikan, dan dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (Polres Kotabaru)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto