Selang 2 Jam, Tersangka Pembunuhan Di Sungai Tiung Ditangkap Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru menggelar Konferensi Pers di Mapolres Banjarbaru, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pumpung Rt.31 Rw.10, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Minggu malam (25/11/2018) sekitar pukul 21.00 WITA.

Tindak Pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap oleh gabungan Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, hanya dalam waktu 2 jam setelah terjadinya pembunuhan.

Kepala Kepolisian Resort Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H yang memimpin langsung jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, SIK, Senin (26/11/2018) siang menyampaikan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ABS terhadap korban MR bin IS dengan menggunakan 1 batang kayu dan 1 buah sekop, sehingga mengakibatkan pelipis kanan korban mengalami luka robek.

”Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur,” ujar AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, kata AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka ABS.

”Namun orang tua korban atas nama IS masih tidak terima atas perbuatan tersangka, selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka ABS ke rumah kakak kandung ABS yang bernama SY,” jelasnya kemudian.

Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H menyampaikan, setibanya IS di rumah SY (kakak kandung ABS), terjadi perselisihan antara IS dan SY. Sejurus kemudian, tersangka SY melakukan pembacokan terhadap IS menggunakan sebilah Parang (Golok, red) Bungkul ke bagian tengkuk dan leher korban (IS) sebanyak 2 kali, sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

”Untuk tersangka pembunuhan atas nama SY, akan kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ucap AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Sedangkan tersangka penganiayaan berinisial ABS, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur setelah proses pemakaman orang tua dari korban dan tersangka selesai pada hari Senin pagi (26/11/2018), sekitar pukul 09.00 wita. Untuk tersangka ABS dikenakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar