Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Perjudian (Judi Togel), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana yang diduga dilakukan oleh MS dan MH warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. menyampaikan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu 4 Mei 2024 pukul 22.30 Wita, saat tim gabungan dari Polres HST dan Polsek BAS mengamankan 2 orang pelaku yang sedang duduk di warung teh sambil bermain judi togel dengan menggunakan Handphone miliknya.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam Handphone tersebut didapati angka para pemasang togel, yang diakui oleh para pelaku bahwa benar ia adalah bandar dan juga pemasang angka togel.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan petugas berupa 1 buah handphone merk Samsung warna gold, Uang tunai pasangan angka togel sebesar Rp. 2.666.000,- (dua juat enam ratus enam ribu rupiah) dan 2 lembar kertas bertulisan angka togel.
Kedua pelaku beserta barang bukti pun selanjutnya dibawa ke Mako Polres HST guna proses lebih lanjut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.