Jajaran Polsek Tambang Ulang Polres Tanah Laut yang dipimpin Iptu Syarwani Pasha, SH. melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2018 dengan sasaran Penyakit masyarakat (Pekat) antara lain minuman keras beralkohol (Miras) dan senjata tajam (Sajam), Rabu (18/4/2018) pukul 21.00 Wita.
Operasi yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Tambang Ulang ini saat petugas melintasi warung malam yang ada di Desa Tambang Ulang Rt.08 Kecamatan Tambang Ulang melihat seorang pria dengan gerak geriknya yang mencurigakan, kemudian pria tersebut berjalan ke arah belakang dengan maksud menyembunyikan sesuatu, namun petugas dengan sigap langsung membuntuti pria yang mencurigakan tersebut.
Ternyata pria tersebut yang diketahui SF (35 tahun) warga Desa Srikandi Rt.03 Kecamatan Tambang Ulang akan menyembunyikan sebilah senjata tajam (sajam) namun lebih dahulu diketahui oleh petugas yang kemudian ditanya kepemilikan sajam tersebut kepada tersangka dan yang bersangkutan mengaku bahwa sajam yang dibawa adalah miliknya.
Akibat perbuatannya ini selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau Badik dengan panjang sekitar 24 Cm dibawa ke Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka melakukan tindak pidana Membawa, Memiliki dan atau Menyimpan, Senjata Tajam Tanpa dilengkapi Surat Ijin Yang Sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto