Kuasai 90 Gram Barang Haram, Pria di Tanbu Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menciduk seorang pria budak Narkotika jenis Sabu berinisial PD (37).

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 28 paket Narkotika jenis Sabu di dalam lemari kamar pelaku.

“Kami lakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 90,53 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Basuki.

“Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama yakni perkara narkotika,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan semua barang bukti diamankan ke Mapolres Tanbu guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Ipda Basuki.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar