Kurang dari 24 Jam, Polresta Banjarmasin Ringkus Pelaku Pembacokan di Banua Anyar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. memimpin langsung penangkapan sejumlah pemuda dan remaja yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang warga saat kegiatan tradisi membangunkan waktu sahur.

“Dalam waktu satu kali 24 jam kelima pelaku sudah berhasil ditangkap, termasuk pelaku terakhir berinisial Y (15) malam ini dijemput di rumahnya di kawasan Kelurahan Pengambangan,” kata Kapolresta saat berada di rumah salah satu pelaku di Banjarmasin, Kalsel, Minggu (09/04/2023) malam.

Sebelumnya, usai peristiwa penyerangan dan penganiayaan yang melukai seorang warga berinisial T di Jalan 9 November, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Minggu dini hari, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur dibantu Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin awalnya menangkap pelaku berinisial E (20) dan I (19).

Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya berinisial J dan F yang masih di bawah umur, serta terakhir menjemput satu pelaku lagi berinisial Y dijemput di rumahnya pada Minggu malam.

Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polsek Banjarmasin Timur dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dari keterangan para tersangka, kata Kapolresta, tindakan penyerangan itu diawali adanya adu mulut para pelaku dengan korban saat kegiatan tradisi membangunkan sahur keliling.

“Jadi, para tersangka ini keliling dalam tradisi orang Banjar disebut begarakan sahur, ketemu korban yang duduk di tepi jalan hingga terjadi pengeroyokan. Salah satunya pelaku ada yang membawa senjata tajam kemudian melukai korban,” jelas Kapolresta didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M. Taufiq Qurrahman.

Kapolresta Banjarmasin mengatakan kesigapan jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penganiayaan itu sejalan dengan instruksi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. agar setiap peristiwa pidana secepatnya dibuat terang. Hal itu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena tidak tertangkapnya tersangka atau lambannya penanganan.

Di sisi lain, Kapolresta mengingatkan masyarakat yang melakukan tradisi membangunkan sahur agar disampaikan dengan cara-cara yang santun, baik, dan sopan.

“Jangan sampai mengganggu hak-hak orang lain, misalnya, orang yang sedang sakit, punya bayi atau anak kecil ataupun warga non-muslim,” tutur Kapolresta. (Ant)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar