Narkotika jenis Sabu seberat 1.892,47 gram atau 1,8 kilogram dimusnahkan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan bulan Maret s/d April 2023.
Pemusnahan dilangsungkan di Kantor Direktorat Tahti Polda Kalsel dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke pembuangan limbah atau saluran got, dan dihadiri disaksikan oleh Kajati, BNNP, BPOM, Akademisi serta disaksikan para tersangka.
Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin pemusnahan, Jumat (05/05/2023) mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum dan merupakan perintah undang-undang.
“Pemusnahan barang bukti untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu seberat 1,8 kilogram dari 29 kasus dengan 43 tersangka terdiri dari 36 laki-laki dan 7 perempuan. Sebagian barang bukti lainnya untuk ditunjukkan di Pengadilan pada saat sidang.
AKBP Ernesto Saiser menyampaikan, narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi penerus, sebab narkoba sudah merambah ke semua kalangan, bahkan tahanan rutan lebih separuh merupakan kasus narkoba.
“Peredaran narkoba di Kalimantan Selatan, membuat pihaknya terus gencar dalam penanganan kasus narkoba, baik mencegah, hingga penindakan hukum,” tegasnya.
Dirinya berharap, ke depan Kalimantan Selatan bisa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang menyasar semua golongan, terutama pada remaja, usia sekolah dan anak anak.
“Untuk mencapai bebas penyalahgunaan dan peredaran narkoba diperlukan keterlibatan semua pihak,” pungkas Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.