Kepolisian Daerah Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sub, dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka FR (35 tahun) warga Jalan Banua Binjai Rt.4 Rw.2 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan di Lokasi kebun Jalan Pertanian Jalan Hasan Baseri Rt.01 Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Tertangkapnya tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya dua orang laki laki mengendarai sebuah sepeda motor Honda CBR warna Hitam DA 2933 HQ yang telah atau mau melakukan edaran Narkoba jenis Shabu, Selasa (2/5/2018).
Atas informasi itu, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita petugas melakukan penangkapan langsung kepada salah satu tersangka FR beserta barang buktinya yang sempat dibuang di area dekat tersangka saat di tangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hantakan guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres HST yakni 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 2 (dua) paket kecil Shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat masing masing 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan 0,24 (nol koma dua empat) gram, Uang Tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Satu unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam DA 2933 HQ.
Sementara itu saat ini petugas dari Polres HST masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial KC yang saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto