Macan Alalak Kerja Pelaku Penipuan dan Penggelapan Hingga ke Kaltim

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Seorang pria terduga pelaku penipuan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil diamankan polisi Macan Alalak bersama Macan Bahalap.

Pelaku berinisial MB (32) ditangkap di Jalan Poros Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/02/2023) dini hari.

Warga Handil Negara di Kecamatan Gambut tersebut diciduk Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak), serta disokong Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan Resmob Penajam Paser Utara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K

Penangkapan MB berawal dari laporan korban berinisial MS (49) ke Polsek Alalak, setelah pelaku tidak lagi bisa dihubungi selama beberapa waktu.

“Awalnya pertengahan Juli 2022, pelaku menyewa sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DA 8407 MM kepada pelaku,” jelas Kapolres.

“Kemudian 18 Desember 2022, pelaku mendatangi pelaku untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6465 MAA dengan alasan mengambil uang sewa mobil di Banjarbaru,” sambungnya.

Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku, sehingga begitu saja melepas motor tersebut. Namun setelah beberapa hari, pelaku tidak juga memberi kabar.

“Selanjutnya korban melapor ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp.138.500.000,” beber Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar