Miliki Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong kembali berhasil mengamankan Dua orang pria terkait kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kedua orang pria tersebut berinisial RM alias Ogok (25) dan JW alias Tinghuy (20). Keduanya adalah warga Desa Uwie dan Muara Uya Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin SIK bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin Iptu Ahmad Misno, Sabtu (28/01/2023) lalu di depan sebuah warung Desa Muara Uya.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H.. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. membenarkan Satresnarkoba bersama Polsek Muara Uya mengamankan Dua orang pria karena kepemilikan obat-obatan terlarang.

Ia menjelaskan pengamanan dua orang terkait kepemilikan obat terlarang bermula ketika piket Polsek Muara Uya mendapati laporan warga terhadap adanya balapan liar di Desa Muara Uya.

Selanjutnya petugas mendatangi tempat tersebut dan mendapati ada seseorang yang mencurigakan tengah membuang bungkusan plastik. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas didapati bungkusan tersebut berisi obat terlarang.

“Barang tersebut diakui milik pelaku RM dan ada juga beberapa titipan dari JW”, ujarnya.

Untuk proses lebih lanjut, keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong bersama barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi 1.032 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 1 bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir masing – masing berisi 100 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya.

Kemudian 5 bungkus plastik klip berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip pada sisi lainnya, 2 bungkus plastik warna bening, 1 buah Handphone warna Gold, Uang tunai 95 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat-obatan.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar